UU
KEOLAHRAGAAN
Pasal 5
BAB 2 — DASAR, FUNGSI, TUJUAN, DAN PRINSIP
Keolahragaan diselenggarakan dengan prinsip:
- kebangsaan;
- gotong royong;
- keadilan;
- pembudayaan;
- manfaat;
- kebhinekaan; C. partisipatif;
- keterpaduan;
- keberlanjutan;
- aksesibilitas;
- sportivitas;
- demokratis;
- akuntabilitas; dan
- ketertiban dan kepastian hukum.
BABIII ... SK No 081394 A
PRESIDEN
Bagian Kesatu Hak dan Kewajiban Warga Negara
