UU
KEOLAHRAGAAN
Pasal 4
BAB 2 — DASAR, FUNGSI, TUJUAN, DAN PRINSIP
Keolahragaan bertujuan untuk:
- memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran, Prestasi, kecerdasan, dan kualitas manusia;
- menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, sportivitas, kompetitif, dan disiplin;
- mempererat dan membina persatuan dan kesatuan bangsa;
- memperkukuhketahanannasional;
- mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan bangsa; dan
- menjaga perdamaian dunia.
