UU
KEOLAHRAGAAN
Pasal 3
BAB 2 — DASAR, FUNGSI, TUJUAN, DAN PRINSIP
Keolahragaan berfungsi mengembangkan kemampuan jasmani, rohani, dan sosial serta membentuk watak dan kepribadian bangsa yang bermartabat.
BAB 2 — DASAR, FUNGSI, TUJUAN, DAN PRINSIP
Keolahragaan berfungsi mengembangkan kemampuan jasmani, rohani, dan sosial serta membentuk watak dan kepribadian bangsa yang bermartabat.