UU
KEOLAHRAGAAN
Pasal 7
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN
Warga negara yang memiliki disabilitas fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan dalam kegiatan Olahraga sesuai dengan kebutuhan, harkat, dan martabatnya.
