UU
KEOLAHRAGAAN
Pasal 8
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN
Setiap warga negara berkewajiban untuk berperan serta dalam kegiatan Olahraga dan memelihara Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga serta lingkungan.
Bagian Kedua . . . SK No 081395 A
PRESIDEN BLIK INDONESlA
Bagian Kedua Hak dan Kewajiban Orang T\ra
