UU
KEOLAHRAGAAN
Pasal 79
BAB 11 — PENDANAAN KEOLAHRAGAAN
(1) Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota mengalokasikan anggaran untuk pendanaan Keolahragaan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan mempertimbangkan target capaian pelaksanaan desain besar Olahraga nasional yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. (21 Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat disalurkan kepada komite olahraga
nasional di provinsi dan komite olahraga nasional di kabupaten/kota melalui pemberian hibah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
