UU
KEOLAHRAGAAN
Pasal 78
BAB 11 — PENDANAAN KEOLAHRAGAAN
Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3) huruf a sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan mempertimbangkan target capaian pelaksanaan desain besar Olahraga nasional yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Pasal 79...
SK No 081437 A
PRESIDEN trl BLIK TNDONESIA
