Pasal 75
BAB 11 — PENDANAAN KEOLAHRAGAAN
(1) Pendanaan Keolahragaan menjadi tanggung jawab
bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan Masyarakat. (21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan anggaran Keolahragaan melalui anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasa1 76 Perusahaan perseroan terbatas/ badan usaha berperan pengembangan serta dalam menyediakan dana Masyarakat sebagai perwujudan dari tanggung jawab sosial terhadap pembinaan Keolahragaan.
Pasal 77 ...
SK No 081436 A
FRESIDEN
Pasal TT
(1) Sumber pendanaan Keolahragaan ditentukan
berdasarkan prinsip kecukupan dan keberlanjutan.
(2) Perencanaan pendanaan Keolahragaan didasarkan
atas kebutuhan, program, dan capaian yang diharapkan.
(3) Sumber pendanaan Keolahragaan dapat diperoleh
dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; anggaran pendapatan dan belanja daerah . c. kabupaten/kota;
- Masyarakat;
- kerja sama;
- sumbangan badan usaha;
- hasil usaha Industri Olahraga; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (41 Menteri dapat menyalurkan pendanaan Olahraga kepada komite olahraga nasional, Induk Organisasi Cabang Olahraga, komite olimpiade Indonesia, dan komite paralimpiade Indonesia.
