Pasal 73
BAB 10 — PRASARANA OLAHRAGA DAN SARANA OLAHRAGA
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan
Masyarakat bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengawasan Prasarana Olahraga. (21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan, mengelola, dan memelihara Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga serta ruang terbuka sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jum1ah dan jenis Prasarana Olahraga yang dibangun
wajib mempertimbangkan pemerataan di seluruh wilayah termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar untuk kepentingan Olahraga pendidikan, Olahraga Masyarakat, dan Olahraga Prestlsi dilengkapi kemudahan akses bagi penyandang disabilitas dengan memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan. (41 Prasarana Olahraga yang dibangun di daerah wajib memenuhi jumlah dan standar minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(5) Badan usaha yang bergerak dalam bidang
pembangunan perumahan dan permukiman berkewajiban menyediakan Prasarana Olahraga sebagai fasilitas umum dengan standar dan kebutuhan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yang selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah sebagai aset/ milik Pemerintah Daerah setempat.
(6) Badan . . .
SK No081434A
PRESIDEN
(6) Badan usaha yang bergerak dalam bidang
pembangunan perumahan dan permukiman yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dikenakan sanksi administratif atau bentuk sanksi lainnya. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Prasarana Olahraga dan pemenuhan kewajiban badan usaha yang bergerak dalam bidang pembangunan perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Presiden.
(8) Setiap Orang dilarang meniadakan dan/atau
mengalihfungsikan Prasarana Olahraga yang telah menjadi aset/milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah tanpa rekomendasi Menteri dan tanpa izin atau tanpa persetujuan dari yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Ketentuan mengenai tata cara peniadaan dan/atau
pengalihfungsian Prasarana Olahraga yang telah menjadi aset/ milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan rekomendasi Menteri dan izin atau persetujuan dari yang berwenang diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal74
(1) Pemerintah Pusat merrbina dan mendorong
pengembangan industri Sarana Olahraga dalam negeri. (21 Setiap Orang atau badan usaha yang memproduksi Sarana Olahraga wajib memperhatikan standar teknis Sarana Olahraga dari cabang Olahraga.
(3) Sarana...
SK No 081435 A
PRESlDEN
(3) Sarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diproduksi, diperjualbelikan, dan/atau disewakan
untuk masyarakat umum, baik untuk pendidikan, pelatihan maupun untuk kompetisi wajib memenuhi standar kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan. (41 Produsen wajib memberikan informasi tertulis mengenai bahan baku, penggunaan, dan pemanfaatan Sarana Olahraga untuk memberikan pelindungan kesehatan dan keselamatan. (s) Perlakuan bea masuk, pajak pertambahan nilai, dan pajak penjualan atas barang mewah untuk Sarana Olahraga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sarana Olahraga
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
