UU
KEOLAHRAGAAN
Pasal 71
BAB 9 — PELAKU OLAHRAGA
Tenaga Keolahragaan asing yang bertugas pada setiap Organisasi Olahraga dan/atau lembaga Olahraga wajib:
- memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi;
- mendapatkan rekomendasi dari Induk Organisasi Cabang Olahraga atau institusi lain yang relevan;
- mendapatkan izin dari instansi Pemerintah Pusat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- menaati norma, budaya, dan adat istiadat Masyarakat setempat.
Pasal T2 Ketentuan lebih lanjut mengenai alih status Olahragawan, Olahragawan profesional, perpindahan Olahragawan, hak dan kewajiban, pembinaan dan pengembangan, Pembina Olahraga, dan Tenaga Keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 58 sampai dengan Pasal 71 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
BabX... SK No 081433 A
PRESIDEN r-i UBL]K INDONESIA
