UU
KEOLAHRAGAAN
Pasal 70
BAB 9 — PELAKU OLAHRAGA
Tenaga Keolahragaan dalam melaksanakan profesinya berhak untuk mendapatkan:
- pembinaan, pengembangan, dan peningkatan keterampilan melalui pelatihan; dan
- pengembangan karier, pelayanan kesejahteraan, bantuan hukum, dan/ atau penghargaan.
