Pasal 69
BAB 9 — PELAKU OLAHRAGA
(1) Tenaga Keolahragaan terdiri atas pelatih, asisten
pelatih, guru/dosen, wasit, juri, manajer, promotor, administrator, pemandu, penyuluh/penggerak, instruktur, tenaga kesehatan, ahli biomekanika, psikolog, tenaga pengawas Doping, relawan, dan tenaga teknis atau sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan kegiatan Olahraga.
(2) Tenaga Keolahragaan yang bertugas dalam setiap
Organisasi Olahraga dan/atau lembaga Olahraga wajib memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga bersangkutan dan/atau lembaga sertifikasi kompetensi Tenaga Keolahragaan lainnya.
(3) Tenaga . . .
SK No 081432 A
PRESIDEN
(3) Tenaga Keolahragaan bertugas menyelenggarakan
atau melakukan kegiatan Keolahragaan sesuai dengan bidang keahlian dan/atau kewenangan Tenaga Keolahragaan yang bersangkutan.
(4) Pengadaan Tenaga Keolahragaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pendidikan dan/atau pelatihan oleh lembaga khuqus yang berkompeten sesuai dengan bidangnya.
