UU
KEOLAHRAGAAN
Pasal 68
BAB 9 — PELAKU OLAHRAGA
Pembina Olahraga warga negara asing yang bertugas dalam setiap Organisasi Olahraga dan/atau lembaga Olahraga wajib:
- memiliki kualifikasi dan kompetensi;
- mendapatkan rekomendasi dari Induk Organisasi Cabang Olahraga yang bersangkutan;
- mendapatkan izin dari. instansi Pemerintah Pusat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menaati norma, budaya, dan adat istiadat masyarakat setempat; dan
- mengalihkan pengetahuan dan keterampilan terkait pembinaan Olahraga pada umumnya dan/atau cabang Olahraga spesifik yang dibinanya.
Bagian Ketiga Tenaga Keoiahragaan
