UU
KEOLAHRAGAAN
Pasal 80
BAB 11 — PENDANAAN KEOLAHRAGAAN
(1) Pengelolaan dana Keolahragaan dilakukan
berdasarkan pada prinsip keadilan, efektif, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik. (21 Dana Keolahragaan yang dialokasikan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan Masyarakat diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
