UU
KEOLAHRAGAAN
Pasal 82
BAB 11 — PENDANAAN KEOLAHRAGAAN
(1) Dalam rangka pembinaan dan pengembangan
Olahraga, dibentuk dana perwalian Keolahragaan.
(2) Ketentuan. . .
SK No 081438 A
PRESIDEN
(21 Ketentuan mengenai pembentukan dana perwalian Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
