UU
KEOLAHRAGAAN
Pasal 96
BAB 16 — STANDARDISASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI
Pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standardisasi, Akreditasi, dan Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 sampai dengan Pasal 95 dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 97...
SK No 081446 A
PRESIDEN
