Pasal 95
BAB 16 — STANDARDISASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI
(1) Sertifikasi dilakukan untuk memberikan pengakuan
atas pemenuhan Standar Nasional Keolahragaan. , (21 Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menentukan:
- kompetensi Tenaga Keolahragaan;
- kelayakan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga; dan
- kelayakan Organisasi Olahraga dalam melaksanakan tata kelola dan kejuaraan.
(3) Hasil sertifikasi berbentuk sertifikat kompetensi dan
sertifikat kelayakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan/ atau lembaga mandiri yang berwenang serta Induk Organisasi Cabang Olahraga yang bersangkutan sebagai bentuk akuntabilitas publik.
(4) Sertifikat kompetensi diberikan kepada seseorang
sebagai pengakuan setelah lulus uji kompetensi.
(5) Dalam mengeluarkan sertifikat kelayakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), lembaga mandiri yang berwenang wajib memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat.
(6) Sertifikat kelayakan diberikan kepada Organisasi
Olahraga, Prasarana Olahraga, dan Sarana Olahraga.
(7) Sertifikasi diselenggarakan dengan prinsip obyektif,
transparan, mudah, dan terjangkau.
