UU
KEOLAHRAGAAN
Pasal 94
BAB 16 — STANDARDISASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan
dan peringkat program pendidikan dan/atau pelatihan, Tenaga Keolahragaan, dan Organisasi Olahraga. (21 Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan penilaian berdasarkan Standar Nasional Keolahragaan.
(3) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria objektif yang
bersifat terbuka. (41 Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) dilakukan oleh Pemerintah Pusat
dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.
BagianKetiga... SK No 081445 A
PRESIDEN
Bagian Ketiga Sertifikasi
