UU
KEOLAHRAGAAN
Pasal 93
BAB 16 — STANDARDISASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI
(1) Standar Nasional Keolahragaan meliputi:
. a. standar . . SK No 081444 A
FRESIDEN
- standar kompetensi Tenaga Keolahragaan;
- standar isi program pelatihan Tenaga Keolahragaan;
- standar Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga;
- standar pengelolaan organisasi Keolahragaan;
- standar penyelenggaraan Keolahragaan; dan
- standar pelayanan minimal Keolahragaan. (21 Standar Nasional Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditingkatkan secara berencana dan berkelanjutan.
(3) Standar Nasional Keolahragaan digunakan sebagai
acuan pengembangan Keolahragaan. (41 Pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian Standar Nasional Keolahragaan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Bagian Kedua Akreditasi
