UU
KEOLAHRAGAAN
Pasal 92
BAB 15 — INDUSTRI OLAHRAGA
(1) Pembinaan dan pengembangan Industri Olahraga
dilaksanakan melalui kerja sama yang saling menguntungkan agar terwujud kegiatan Olahraga yang mandiri dan profesional. (2\ Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan kemudahan pembentukan sentra pembinaan dan pengembangan Industri Olahraga.
(3) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
memfasilitasi perwujudan kerja sama antara pelaku Industri Olahraga, perguruan tinggi, komunitas Olahraga, media massa, dan pemangku kepentingan lainnya.
Bagian Kesatu Standardisasi
