Pasal 90
BAB 15 — INDUSTRI OLAHRAGA
Setiap pelaksanaan Industri Olahraga yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau Masyarakat wajib memperhatikan tujuan Keolahragaan serta prinsip penyelenggaraan Keolahragaan.
Pasal 9 1
(1) Industri Olahraga dapat berbentuk prasarana dan
sarana yang diproduksi, diperjualbelikan, dan/atau disewakan untuk Masyarakat. (21 Selain berbentuk prasarana dan sarana, Industri Olahraga dapat berbentuk jasa penjualan kegiatan cabang Olahraga sebagai produk utama yang dikemas secara profesional yang meliputi:
- kejuaraan nasional dan internasional;
- pekan Olahraga daerah, wilayah, nasional, dan internasional;
- promosi, eksibisi, dan festival Olahraga;
- pendidikan dan pelatihan;
- layanan profesi;
- keagenan, layanan informasi, dan konsultasi Keolahragaan;
- aktivitas alam terbuka;
- pengelolaan Suporter; atau
- kegiatan Olahraga lain yang dapat mendukung Industri Olahraga.
(3) Industri Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diarahkan untuk pengembangan wisata Olahraga.
(41 Pelaksanaan Industri Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayal (2\ bertujuan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.
(5) Masyarakat...
SK No 081443 A
PRESIDEN
(5) Masyarakat yang melakukan usaha Industri
Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dapat bekerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Organisasi Olahraga, dan/ atau organisasi lain, baik dalam negeri maupun luar negeri.
(6) Dalam melaksanakan kerja sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), Masyarakat membentuk badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Masyarakat yang melakukan usaha industri jasa Olahraga memperhatikan kesejahteraan Pelaku Olahraga dan kemajuan O1ahraga.
