UU
KEOLAHRAGAAN
Pasal 89
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan
Masyarakat dapat saling bekerja sama dalam bidang Keolahragaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan tujuan Keolahragaan dan prinsip keterbukaan, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
(3) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau
Masyarakat dapat menyelenggarakan kerja sama internasional dalam bidang Keolahragaan dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XV. . .
SK No 081442 A
PRESIDEN
