UU
KEOLAHRAGAAN
Pasal 88
BAB 13 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan
seluas-luasnya untuk berperan serta dalam kegiatan Keolahragaan. (21 Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan lain sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan.
(3) Masyarakat dapat berperan sebagai sumber,
pelaksana, tenaga sukarela, penggerak, pengguna hasil, dan/atau pelayanan kegiatan Olahraga.
(4) Masyarakat ikut serta mendorong upaya Pembinaan
dan Pengembangan Keolahragaan.
KERJA SAMA
