UU
KEOLAHRAGAAN
Pasal 87
BAB 12 — PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin
ketersediaan dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat untuk kepentingan Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan. (21 Dalam menyediakan dan menyebarluaskan informasi, Pemerintah Pusat mengembangkan pusat informasi Keolahragaan Nasional dengan memanfaatkan media massa dan media lain serta museum Keolahragaan Nasional.
(3) Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan dan
kemampuan yang dimiliki dapat mengembangkan dan mengelola informasi Keolahragaan Nasional sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerah.
SK No 081441A
PRESIDEN
