Pasal 86
BAB 12 — PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin
ketersediaan data untuk kepentingan Olahraga nasional melalui pembentukan sistem data Keolahragaan Nasional terpadu sebagai satu data Olahraga nasional. (21 Sistem data Keolahragaan Nasional terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data mengenai pembinaan, pengembangan, penghargaan, dan kesejahteraan Olahragawan dan Pelaku O1ahraga.
(3) Sistem data Keolahragaan Nasional terpadu
bertujuan untuk:
pemetaan Olahragawan dan Pelaku Olahraga;
pemetaan potensi dalam pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi, Olahraga pendidikan, dan Olahraga Masyarakat;
dasar SK No 081440 A
FRESIDEN
- dasar pengambilan kebijakan Keolahragaan;
- inventarisasi Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga;
- dasar bagi pelaksanaan pemberian penghargaan dan kesejahteraan;
- mempermudah akses data Keolahragaan bagi Masyarakat dan Industri Olahraga; dan
- inventarisasi potensi Suporter pada masing- masing cabang Olahraga.
(4) Data Keolahragaan Nasional terpadu dikelola oleh
Pemerintah Pusat dengan mengembangkan pusat data Keolahragaan dengan memanfaatkan media informasi dan museum Keolahragaan Nasional.
(5) Masyarakat dapat memberikan informasi dan data
Keolahragaan ke dalam sistem data Keolahragaan Nasional terpadu.
(6) Pembentukan, pengelolaan, dan pengembangan
sistem data Keolahragaan Nasional terpadu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
