UU
KEOLAHRAGAAN
Pasal 85
BAB 12 — PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
(1) Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 84 diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Penyelenggaraan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dengan pelatihan nasional dan/atau sentra pembinaan O1ahraga.
(3) Penyelenggaraan pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kapasitas bangsa dalam mengelola sumber daya Keolahragaan guna meningkatkan daya saing bangsa.
