Pasal 84
BAB 12 — PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau
Masyarakat melakukan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan secara berkelanjutan untuk memajukan Keolahragaan. (21 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau Masyarakat memberdayakan lembaga penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan yang bermanfaat untuk memajukan Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan.
(3) Hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disosialisasikan dan diterapkan untuk kemajuan Olahraga.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 85...
SK No 081439 A
PRESIDEN
