UU
KEOLAHRAGAAN
Pasal 35
BAB 7 — PENGELOLAAN KEOLAHRAGAAN
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota melaksanakan
perencanaan, pembinaan, pengembangan, penerapan standardisasi, dan penggalangan sumber daya Keolahragaan yang berbasis keunggulan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib mengelola paling sedikit 2 (dua) cabang Olahraga unggulan yang bertaraf nasional dan/ atau internasional.
