UU
KEOLAHRAGAAN
Pasal 34
BAB 7 — PENGELOLAAN KEOLAHRAGAAN
Pemerintah Daerah provinsi melalsanakan kebijakan Keolahragaan melalui perencanaan, koordinasi, pembinaan, pengembangan, penerapan standardisasi, penggalangan sumber daya, pengawasan, dan evaluasi terhadap pengelolaan Keolahragaan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
