UU
KEOLAHRAGAAN
Pasal 33
BAB 7 — PENGELOLAAN KEOLAHRAGAAN
(1) Pengelolaan Keolahragaan merupakan tanggung
jawab Menteri. (21 Pemerintah Pusat menentukan kebijakan nasional, Standar Nasional Keolahragaan melalui perencanaan, pengoordinasian, pelaksanaan, pengelolaan pengawasan, dan evaluasi terhadap Keolahragaan.
(3) Pengelolaan Keolahragaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditaksanakan melalui tata kelola organisasi Keolahragaan yang visioner, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif.
Pasal 34...
SK No 081413 A
FRESIDEN
