Pasal 36
BAB 7 — PENGELOLAAN KEOLAHRAGAAN
(1) Untuk kepastian hukum perlindungan bagi
Olahragawan dan Pelaku Olahraga dalam peningkatan Prestasi, Masyarakat membentuk 1 (satu) Induk Organisasi Cabang Olahraga. (21 Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk cabqng Organisasi Olahraga di provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan dikelola secara profesional oleh pengurus yang memiliki kompetensi Keolahragaan.
(4) Induk. . .
SK No 081414 A
PRESIDEN
(41 Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Olahraga.
(5) Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang merumuskan dan menetapkan model pengelolaan, penyelenggaraan pembinaan, dan pengembangan Olahraga.
(6) Pemerintah Pusat memberikan bantuan pendanaan
kepada Induk Organisasi Cabang Olahraga yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang prioritas cabang olahraganya ditetapkan dalam desain besar Olahraga nasional. (71 Pemerintah Daerah memberikan hibah kepada Induk Organisasi Cabang Olahraga yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah yang prioritas cabang olahraganya ditetapkan dalam desain Olahraga daerah. (S) Bantuan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan
negara dan keuangan daerah.
(9) Mekanisme pemberian bantuan pendanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
