Pasal 37
BAB 7 — PENGELOLAAN KEOLAHRAGAAN
(1) Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 membentuk suatu komite olahraga nasional.
(2) Pengorganisasian
SK No 081415 A
PRESIDEN
(21 Pengorganisasian komite olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Masyarakat yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Induk Organisasi Cabang Olahraga dan komite
olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) bersifat mandiri dan dikelola secara profesional oleh pengums yang memiliki kompetensi Keolahragaan. (41 Komite olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
- membantu Pemerintah Pusat dalam membuat kebijakan nasional dalam bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Prestasi pada tingkat nasional;
- melaksanakan pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi di tingkat nasional dan daerah;
- melaksanakan peningkatan Prestasi Olahraga yang dilakukan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga;
- mengoordinasikan pembinaan Induk Organisasi Cabang Olahraga, induk Organisasi Olahraga fungsional, serta komite olahraga nasional di provinsi dan komite olahraga nasional di kabupaten/kota;
- melaksanakan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Olahraga Prestasi berdasarkan kewenangannya;
- melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan pekan Olahraga tingkat nasional untuk:
bersama mengembangkan Olahraga Prestasi yang diarahkan untuk mencapai Prestasi Olahraga pada tingkat nasional
Olahragawan pada even dan persiapan tingkat internasional; dan
- mengawasi . . SK No 081416 A
PRESIDEN
- mengawasi dan mendampingi Olahraga Prestasi dalam kejuaraan pekan Olahraga nasional dan internasional; dan
- membantu Pemerintah Pusat dalam melaksanakan tanggung jawabnya untuk melaksanakan pekan Olahraga nasional sebagai penyelenggara.
(5) Komite olahraga nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mempunyai wewenang:
- membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menyosialisasikan pelaksanaan rencana induk Keolahragaan;
- memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam merumuskan kebijakan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Olahraga Prestasi;
- mengadakan pertemuan dan pembinaan terhadap Induk Organisasi Cabang Olahraga, induk Organisasi Olahraga fungsional, dan komite olahraga nasional di provinsi atau kabupaten/kota;
- melaksanakan penyelenggaraan pekan Olahraga tingkat nasional; dan
- memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat dalam menentukan keikutsertaan cabang pekan Olahraga dan Olahragawan dalam Olahraga internasional.
