UU
KEOLAHRAGAAN
Pasal 38
BAB 7 — PENGELOLAAN KEOLAHRAGAAN
(1) Pengelolaan Olahraga di provinsi dilakukan oleh
Pemerintah Daerah provinsi dengan dibantu oleh komite olahraga nasional di provinsi. (21 Komite olahraga nasional di provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga di provinsi.
(3) Komite . . .SK No 081417 A
PRESIDEN
(3) Komite olahraga nasional di provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan dikelola secara profesional oleh pengurus yang memiliki kompetensi Keolahragaan. (41 Pengorganisasian komite olahraga nasional di provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Masyarakat yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
