UU
KEOLAHRAGAAN
Pasal 39
BAB 7 — PENGELOLAAN KEOLAHRAGAAN
(1) Pengelolaan Olahraga di kabupaten/kota dilakukan
oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota denqan dibantu oleh komite olahraga nasional di kabupaten/kota. (21 Komite olahraga nasional di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga di kabupaten/kota.
(3) Komite olahraga nasional di kabupaten/ kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan dikelola secara profesional oleh pengurus yang memiliki kompetensi Keolahragaan. (41 Pengorganisasian komite olahraga nasional di kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Masyarakat yang bersangkutan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
