UU
KEOLAHRAGAAN
Pasal 40
BAB 7 — PENGELOLAAN KEOLAHRAGAAN
(1) Komite olahraga nasional di provinsi mempunyai
tugas:
- melakukan
SK No 081418 A
PRESTDEN
- melakukan koordinasi dengan organisasi cabang Olahraga di tingkat provinsi, serta komite olahraga nasional di kabupaten/ kota dalam rangka pengembangan dan pembinaan Prestasi Olahraga;
- membantu Pemerintah Daerah provinsi dalam penyelenggaraan pekan Olahraga provinsi;
- membantu organisasi cabang Olahraga dalam pengembangan dan penggalian bibit Olahragawan di provinsi; dan
- membantu organisasi cabang Olahraga di provinsi dalam pemassalan cabang Olahraga potensial. (21 Komite olahraga nasional di kabupaten/kota mempunyai tugas:
- melakukan koordinasi dengan organisasi cabang Olahraga di tingkat kabupaten/ kota dalam rangka pengembangan dan pembinaan Prestasi Olahraga;
- membantu Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pekan Olahraga kabupaten/ kota;
- membantu organisasi cabang Olahraga dalam pengembangan dan penggalian bibit Olahragawan di kabupaten/ kota; dan
- membantu organisasi cabang Olahraga di kabupaten/kota dalam pemassalan cabang Olahraga potensial.
(3) Komite olahraga nasional di provinsi atau
kabupaten/ kota mempunyai wewenang:
- memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/ kota dalam merumuskan kebijakan daerah di bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Olahraga Prestasi;
. b. mengoordinasikan . . SK No 081419 A
PRESIDEN
b mengoordinasikan Induk Organisasi Cabang Olahraga dan induk Organisasi Olahraga fungsional di provinsi atau kabupaten / kota; dan c menentukan dan mempersiapkan pelaksanaan keikutsertaan cabang Olahraga Prestasi dalam kegiatan Olahraga yang bersifat lintas daerah dan nasional.
