UU
KEOLAHRAGAAN
Pasal 53
BAB 8 — PENYELENGGARAAN KE.IUARAAN OLAHRAGA
Penyelenggara kejuaraan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dikenai pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
