UU
KEOLAHRAGAAN
Pasal 52
BAB 8 — PENYELENGGARAAN KE.IUARAAN OLAHRAGA
Penyelenggara kejuaraan Olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik.
