UU
KEOLAHRAGAAN
Pasal 51
BAB 8 — PENYELENGGARAAN KE.IUARAAN OLAHRAGA
(1) Pengajuan Indonesia sebagai calon tuan rumah
penyelenggara pekan Olahraga internasional diusulkan oleh komite olimpiade Indonesia dan/atau komite paralimpiade Indonesia dengan memegang teguh integritas dan transparansi setelah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat. (2t Pemerintah Pusat bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pekan Olahraga internasional yang dilaksanakan di Indonesia.
(3) Penyelenggaraan pekan Olahraga internasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditugaskan pelaksanaannya kepada komite olimpiade Indonesia dan/ atau komite paralimpiade Indonesia.
