UU
KEOLAHRAGAAN
Pasal 50
BAB 8 — PENYELENGGARAAN KE.IUARAAN OLAHRAGA
(1) Induk Organisasi Cabang Olahraga bertanggung
jawab terhadap penyelenggaraan kejuaraan Olahraga tingkat internasional, nasional, dan wilayah. (21 Penyelenggaraan kejuaraan Olahraga nasional dan
(1) wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaporkan kepada komite olahraga nasional dan/atau komite paralimpiade Indonesia.
(3) Penyelenggaraan kejuaraan Olahraga tingkat
internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Pemerintah Pusat, komite olimpiade Indonesia, dan/atau komite paralimpiade Indonesia.
Pasal 51 ...
SK No 081423 A
PRESIDEN
