UU
KEOLAHRAGAAN
Pasal 49
BAB 8 — PENYELENGGARAAN KE.IUARAAN OLAHRAGA
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan penyelenggaraan pekan Olahraga daerah. (21 Induk Organisasi Cabang Olahraga bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penyelenggaraan kejuaraan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 huruf a dan huruf c.
(3) Organisasi Olahraga Penyandang Disabilitas
bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pekan Olahraga Penyandang Disabilitas.
