UU
KEOLAHRAGAAN
Pasal 48
BAB 8 — PENYELENGGARAAN KE.IUARAAN OLAHRAGA
Penyelenggaraan kejuaraan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dilakukan dengan prinsip efisiensi, keunggulan, terukur, akuntabel, sistematis, dan berkelanjutan.
