UU
KEOLAHRAGAAN
Pasal 47
BAB 8 — PENYELENGGARAAN KE.IUARAAN OLAHRAGA
(1) Pekan Olahraga nasional diselenggarakan secara
periodik dan berkesinambungan. (21 Pemerintah Pusat bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pekan Olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) den$an menugaskan komite olahraga nasional selaku penyelenggara. oleh (3) Pemerintah Daerah yang ditetapkan penyelenggara bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekan Olahraga nasional.
Pasal 48...SK No 081422 A
PRESIDEN
