UU
KEOLAHRAGAAN
Pasal 46
BAB 8 — PENYELENGGARAAN KE.IUARAAN OLAHRAGA
Penyelenggaraan kejuaraan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 bertujuan untuk:
- memasyarakatkan Olahraga;
- menjaring bibit Olahragawan potensial;
- meningkatkan kesehatan dan kebugaran;
- meningkatkan PrestasiOlahraga;
- memelihara persatuan dan kesatuan bangsa;
- meningkatkanketahanannasional;
- meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
- mewujudkan rasa saling menghormati keberagaman antarbangsa; dan
- mewujudkan persahabatan dan perdamaian dunia.
