Pasal 45
BAB 8 — PENYELENGGARAAN KE.IUARAAN OLAHRAGA
(1) Keikutsertaan Indonesia dalam pekan Olahraga
internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf d bertujuan untuk mewujudkan persahabatan dan perdamaian dunia serta meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui pencapaian Prestasi. (21 Keikutsertaan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh komite olimpiade Indonesia yang diakui oLeh Intemational Olgmpic Committee dan komite paralimpiade Indonesia yang diakui oleh Intemational Paralgmpic Committee.
(3) Komite olimpiade Indonesia dan komite paralimpiade
Indonesia meningkatkan dan memelihara kepentingan Indonesia serta memperoleh dukungan Masyarakat untuk mengikuti:
- pekan Olahraga dunia;
- pekan Olahraga regional;
- pekan Olahraga kawasan; dan
- pekan dan/atau kejuaraan Olahraga tingkat internasional.
(4) Komite olimpiade Indonesia bekerja sesuai dengan
peraturan International Olgmpic Committee, Olgmpic Council of Asia, South East Asia Games Federation, yang dan organisasi Olahraga intemasional lain menjadi afiliasi komite olimpiade Indonesia dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Undang- Undang ini.
(5) Komite . . .
SK No 081421 A
PRESIDEN
(5) Komite olimpiade Indonesia ikut membantu
Pemerintah Pusat dalam pengawasan dan pendampingan untuk mempersiapkan Olahragawan yang akan dipersiapkan dalam pekan Olahraga internasional sesuai dengan rekomendasi komite olahraga nasional.
(6) Komite olimpiade Indonesia berkewajiban untuk
menjalankan diplomasi Olahraga internasional.
