UU
KEOLAHRAGAAN
Pasal 44
BAB 8 — PENYELENGGARAAN KE.IUARAAN OLAHRAGA
Penyelenggaraan kejuaraan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 meliputi:
. a. kejuaraan . . SK No 081420 A
PRESIDEN
- kejuaraan Olahraga tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, tingkat wilayah, dan tingkat nasional;
- pekan Olahraga kabupaten/kota, pekan Olahraga provinsi, pekan Olahraga wilayah, dan pekan Olahraga nasional;
- kejuaraan Oiahraga tingkat internasional; dan
- pekan Olahraga internasional.
