Pasal 54
BAB 8 — PENYELENGGARAAN KE.IUARAAN OLAHRAGA
(1) Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang
mendatangkan langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari Induk Organisasi Cabang Olahraga yang bersangkutan dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggara . . .
SK No081424A
FRESIDEN
(21 Penyelenggara kejuaraan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki penanggung jawab kegiatan.
(3) Setiap Orang dan/atau badan hukum asing dapat
menyelenggarakan kejuaraan Olahraga di IndoneSia dalam bentuk kemitraan dengan Induk Organisasi Cabang Olahraga. (41 Penyelenggara kejuaraan Olahraga wajib memperhatikan hak penonton dalam setiap kejuaraan Olahraga.
(5) Hak penonton sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
meliputi:
- mengekspresikan dukungan, semangat, dan motivasi di dalam kejuaraan Olahraga;
- memperoleh fasilitas yang sesuai dengan nilai tiket masuk; dan
- mendapatkan jaminan keselamatan dan keamanan.
(6) Setiap penonton dalam kejuaraan Olahraga wajib
memperhatikan nilai sportivitas, kemanusiaan, sosial, budaya, norma kepatutan dan kesusilaan, dan menjaga, menaati, dan/ atau mematuhi ketentuan yang dipersyaratkan oleh penyelenggara kejuaraan Olahraga dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketertiban dan keamanan.
