Pasal 55
BAB 8 — PENYELENGGARAAN KE.IUARAAN OLAHRAGA
(1) Dalam penyelenggaraan kejuaraan Olahraga terdapat
Suporter Olahraga yang berperan aktif memberikan semangat, motivasi, dan dukungan baik di dalam maupun di luar pertandingan Olahraga.
(2) Suporter...
SK No 081425 A
PRESIDEN
(21 Suporter Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) membentuk organisasi atau badan hukum
Suporter Olahraga dengan mendapat rekomendasi dari klub atau Induk Organisasi Cabang Olahraga.
(3) Organisasi atau badan hukum Suporter Olahraga
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 memiliki anggaran dasar/anggaran rumah tangga dan anggota yang terdaftar. (41 Pengurus organisasi atau badan hukum Suporter Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan pembinaan terhadap anggotanya.
(5) Suporter Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memiliki hak:
- mendapatkan perlindungan hukum, baik di dalam maupun di luar pertandingan Olahraga;
- mendapatkan pembinaan dari organisasi atau badan hukum Suporter Olahraga yang menaunginya;
- mendapatkan kesempatan prioritas memiliki klub melalui kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- trndangan; dan
- memberikan dukungan langsung atau tidak langsung, baik di dalam maupun di luar pertandingan Olahraga.
(6) Suporter Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memiliki kewajiban:
- mendaftarkan diri menjadi anggota organisasi atau badan hukum Suporter Olahraga tertentu; dan
- menjaga ketertiban dan keamanan, baik di dalam maupun di luar pertandingan Olahraga.
(7) Suporter...
SK No 081426 A
PRESIDEN
(71 Suporter Olahraga dapat berperan serta mendukung pengembangan Industri Olahraga dengan pelaku Industri Olahraga melalui pola kemitraan yang saling menguntungkan.
