UU
KEOLAHRAGAAN
Pasal 56
BAB 8 — PENYELENGGARAAN KE.IUARAAN OLAHRAGA
Ketentuan lebih lanjut mengenai komite olimpiade Indonesia, komite paralimpiade Indonesia, penyelenggaraan pekan Olahraga nasional, tanggung jawab Pemerintah Daerah dan Induk Organisasi Cabang Olahraga, penyelenggaraan pekan Olahraga internasional, persyaratan penyelenggaraan kejuaraan Olahraga, penonton, dan Suporter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Pasal 47, Pasal 49, Pasal 50,
Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesatu Olahragawan
