Pasal 102
BAB 20 — PENYELESAIAN SENGKETA
(1) Penyelesaian sengketa Keolahragaan diupayakan
melalui musyawarah dan mufakat yang dilakukan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga. (21 Dalam hal musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, para pihak yang bersengketa membuat suatu persetujuan tertulis mengenai penyelesaian sengketa yang akan dipilih.
(3) Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dilakukan melalui:
- mediasi;
- konsiliasi; atau
- arbitrase.
(4) Dalam hal mediasi dan konsiliasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dipilih para pihak yang bersengketa, para pihak dapat meminta bantuan Pemerintah Pusat dan/atau proses Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi mediasi dan konsiliasi.
(5) Penyelesaian
SK No 081450 A
PRESIDEN
(5) Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c dilaksanakan oleh 1 (satu) badan arbitrase Keolahragaan yang bersifat mandiri dan putusannya final dan mengikat, serta dibentuk berdasarkan piagam olimpiade.
(6) Pemerintah Pusat memfasilitasi pembentukan badan
arbitrase Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1O3
(1) Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang tidak
memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (21 Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton yang tidak mendapatkan rekomendasi dari Induk Organisasi Cabang Olahraga yang bersangkutan dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama banyak 2 (dua) tahun dan/atau denda paling Rp1.000.000.0 00,00 (satu miliar rupiah)'
(3) Setiap...
SK No 081451 A
PRESIDEN
(3) Setiap orang yang meniadakan dan/atau
mengalihfungsikan Prasarana Olahraga yang telah menjadi aset/ milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah tanpa rekomendasi Menteri dan tanpa izin atau tanpa persetujuan dari yang berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat
(8) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp20.000. 000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
