UU
KEOLAHRAGAAN
Pasal 101
BAB 19 — UBLIK INDONESIA
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan
atas Masyarakat melakukan pengawasan penyelenggaraan Keolahragaan. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
(3) Pengawasan . . .
SK No 081449 A
FRESIDEN
(1) (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
dan ayat (2) dilakukan melalui:
- pengendalianinternal;
- koordinasi;
- pelaporan;
- monitoring; dan
- evaluasi. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
